Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Batal Datang ke Kongres Projo, Kirim Pesan lewat Video
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ingatkan Masyarakat Jangan Sebar Video Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel

Senin, 03 Juni 2024 - 19:07:00 WIB
Polisi Ingatkan Masyarakat Jangan Sebar Video Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“Itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di Undang-undang ITE,” kata dia.

Diketahui, R telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Perbuatan bejat sang ibu terekam video dan viral di media sosial.

Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. R dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut