Polisi Ingatkan Masyarakat Jangan Sebar Video Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel
Senin, 03 Juni 2024 - 19:07:00 WIB
“Itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di Undang-undang ITE,” kata dia.
Diketahui, R telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Perbuatan bejat sang ibu terekam video dan viral di media sosial.
Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. R dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Rizky Agustian