Polisi: MM Alias Dokter A Satu Hari Aborsi 5-10 Pasien, Miliki 100 Calo
Yusri menuturkan, Klinik Aborsi Paseban mempunyai mitra kerja sekitar 50 bidan. Para bidan tersebut menumpang melakukan aborsi di Klinik Aborsi ilegal Paseban.
"Ada 100 calo di sekitar Jalan Raden Saleh dan Jalan Paseban Jakarta Pusat yang mengantarkan pasien aborsi ke Klinik illegal miliknya," katanya.
Polisi tidak hanya menangkap MM, melainkan RM sebagai bidan dan SI sebagai karyawan pendaftaran. Para tersangka dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55, 56 KUHP.
"Pasal akan kita lapis dengan ancaman lima tahun setiap ini dan UU tentang Kesehatan pidana 10 tahun. Ini agak tekankan karena suatu tindakan sudah di luar dari kemanusiaan yang ada," katanya.
Editor: Djibril Muhammad