Polisi Segera Tetapkan 2 Tersangka Tragedi Tol Becakayu
JAKARTA, iNews.id – Polisi memastikan insiden runtuhnya bekisting pierhead Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Jalan DI Panjaitan, Cawang, Jakarta Timur, karena faktor kelalaian manusia (human error). Dalam waktu dekat pihak yang dianggap bertanggung jawab akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP (tempat kejadian perkara) awal dan hasil analisis dengan Tim Puslabfor Polri, sementara berpotensi adanya kesalahan dalam melakukan kerjaan itu. Human error dari proyek tersebut," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (26/2/2018).
Yoyon menjelaskan, dalam kasus ini polisi telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk para korban dan meneliti sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Dengan kata lain, penyelidikan sudah mulai mengerucut pada kesimpulan.
”Nantinya akan ada dua orang yang berpotensi jadi tersangka," kata Yoyon. Namun dia menutup rapat-rapat identitas dua orang dimaksud. Dia beralasan masih menunggu hasil dari Puslabfor Polri.
Pengerjaan bekisting pierhead Tol Becakayu mengalami musibah sekitar pukul 04.14 WIB, Selasa 20 Februari 2018. Akibat beton itu ambruk, tujuh pekerja menjadi korban luka. Mereka segera dievakuasi ke Rumah Sakit Polri RS Sukanto dan RS UKI.