Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terkuak! Mami Narkoba Dewi Astutik Edarkan Barang Haram hingga ke Brasil
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sita 6 Karung Ganja Kering 200 Kilogram dari Aceh

Rabu, 02 September 2020 - 08:06:00 WIB
Polisi Sita 6 Karung Ganja Kering 200 Kilogram dari Aceh
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana saat pemaparan kasus di Polsek Pakuhaji, Tangerang, Banten, Selasa (2/9/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menyita 6 karung ganja kering yang beratnya sekitar 200 kilogram (Kg) asal Aceh. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota juga menangkap dua tersangka berinisial DP dan NB.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan 200 kg ganja itu merupakan pengembangan dari penggerebekan jaringan pengedar ganja dengan barang bukti 14,5 kilogram (kg) ganja pada Juli 2020. "Pengembangan selama satu bulan didapatkan informasi bahwa pada Agustus akan ada pengiriman barang berupa narkotika jenis ganja dari Aceh ke Jakarta," katanya dalam pemaparan kasus di Polsek Pakuhaji, Tangerang, Banten, Selasa (2/9/2020).

Dari pengungkapan tersebut, Nanna memaparkan, penyidik mendapat informasi mengenai pengiriman ganja dari Aceh menuju Jakarta menggunakan jasa pengiriman kargo. "Mereka menggunakan pengiriman jasa kargo dari Aceh ke Jakarta," ucapnya.

Setelah mendapat informasi itu, polisi berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman dan melacak pergerakan paket tersebut. Diketahui paket tersebut akan tiba pada 30 Agustus 2020 dan akan diambil pemesannya pada 31 Agustus 2020.

"Pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020, jam 09.50 WIB tersangka memesan jasa pengiriman online untuk mengambil paket tersebut di kargo daerah Tanah Abang Jakarta Pusat," ujar Nana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut