Polisi Sita 6 Karung Ganja Kering 200 Kilogram dari Aceh
Petugas kemudian mengikuti kendaraan pengiriman tersebut. Selanjutnya pada jam 11.00 WIB di SPBU Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, dilakukan penggeledahan terhadap mobil pengiriman tersebut dan ditemukan barang bukti berupa enam karung yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 200 kilogram.
"Tim yang sudah dibentuk mengikuti dan pukul 11.00 WIB di TKP tadi dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan ada enam karung berisi 200 kilogram ganja," kata Nana.
Selanjutnya, polisi mengikuti mobil tersebut hingga tiba ke alamat pemesannya yang beralamat di wilayah Cikini. Petugas kemudian menangkap tersangka DP dan NB.
Namun berdasarkan pengakuan keduanya, mereka hanya orang suruhan dari seseorang berinisial CK yang diduga sebagai otak jaringan tersebut. "Setelah dimintai keterangan, ada yang mengendalikan kedua orang ini yang sampai saat ini masih dalam pengejaran. Sebenarnya mereka ini hanya pengawas," tutur Nana.
Ganja ini rencananya diedarkan di wilayah Jabodetabek. Polisi juga masih memburu dalang dari kelompok ini yang diduga berada di luar wilayah Jakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman mati.
Editor: Djibril Muhammad