Polisi Tangkap 5 Pemuda di Menteng Jakpus karena Tawuran, Terancam 10 Tahun Penjara
Sementara, Kasat Samapta Kompol William Alexander, menambahkan bahwa para pelaku saat ini tengah diperiksa secara intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
“Mereka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ujar William.
William menuturkan, hukuman pidana ini menjadi bentuk peringatan bagi para pemuda maupun remaja yang kerap melakukan aksi tawuran. Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat, ataupun call center 110 jika melihat aksi-aksi mencurigakan.
“Ini peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba-coba membuat kerusuhan atau melakukan tawuran di wilayah hukum Jakarta Pusat. Kami akan sikat habis,” katanya.
Editor: Aditya Pratama