Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Jakbar
Sementara itu, Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra mengatakan bahwa pelaku mengakui bahwa dirinya mendapat barang tersebut dari seseorang yang berada di rutan.
"(Sabu ini diambil) berawal saat pelaku dihubungi oleh seseorang yang menggunakan private number (dan) menyuruh pelaku untuk menuju daerah Alam Sutera, Tangerang untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 500 gram," kata Panji.
"Kemudian pelaku disuruh untuk mengambil narkotika tersebut yang ditaruh di bawah pohon Jl Raya Serpong Tangerang. Pelaku mengambil sabu tersebut atas arahan dari orang di dalam rutan," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun hingga seumur hidup.
Editor: Faieq Hidayat