Polisi Tangkap Dua Muncikari Tawarkan Gadis Belia, Uang hingga Alat Kontrasepsi Disita
Dia menuturkan, saat menggali keterangan dari perempuan tersebut, polisi memperoleh informasi, anak berusia 17 tahun itu menjadi korban prostitusi daring.
"Penawaran dilakukan melalui percakapan (chatting) di media sosial yang sudah difilter, sehingga hanya orang tertentu yang mendapatkan akses untuk pemesanan," tuturnya.
Dalam kasus ini, kata dia polisi hanya menangkap para tersangka yang menjadi perantara anak tersebut untuk prostitusi. Selain itu, lanjut dia petugas turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp1,2 juta, tiga alat kontrasepsi, kartu akses pintu kamar, bukti pembayaran hotel dan tiga telepon seluler.
Menurutnya, kedua tersangka masih diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut. "Informasi selanjutnya akan disampaikan dalam rilis," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi