Polisi Tangkap Komplotan Perampas Motor Bermodus Keluarga Korban Penganiayaan
Sabtu, 06 Februari 2021 - 01:45:00 WIB
"Para pelaku menuduh AF telah menganiaya orang dengan cara ditusuk menggunakan kunci motor. Ketika korban dibawa ke suatu tempat, pelaku utama meminta korban memberikan kuncinya tersebut," ujar dia.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sembilan motor diduga hasil aksi kejahatan mereka. Saat ini komplotan tersebut dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal