Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Modus Sebar Video Asusila, Minta Uang hingga Hubungan Badan
Karena merasa terancam, pelapor kemudian mengirimkan uang sebesar Rp200.000 ke rekening bank atas nama tersangka AGP. Namun kembali tersangka mengancam korban jika tidak mengirimkan kembali kekurangan uang yang diminta oleh tersangka.
"Pelapor kemudian kembali mengirimkan uang sebesar Rp200.000 ke rekening tersangka, namun untuk kesekian kalinya, tersangka kembali melakukan ancaman penyebarluasan konten foto dan video asusila tersebut dengan disertai permintaan uang," kata Ade Safri.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut menyebutkan bahwa jika korban tidak memiliki uang yang diminta tersangka, maka dapat diganti dengan bersetubuh.
"Atas ancaman tersebut, selanjutnya korban melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2624/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Mei 2024," ucap Ade Safri.
Berdasarkan laporan tersebut tim sidik dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dan sekaligus melakukan penangkapan terhadap tersangka yang beralamat di Gang H. Ali, Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.