Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis Lewat Instagram di Bogor
 
                 
                 
                                        Dari keterangan tersangka, tembakau sintetis itu akan dijual kembali juga melalui akun Instagram. Biasanya, pembeli narkotika jenis tembakau sintetis itu mayoritas remaja.
"Keterangan tersangka mereka menjual lagi pakai Ijuga. Jadi mereka tawarkan kembali tembakau sintetis itu ke akun IG mereka. Pasarnya biasanya kaum remaja, mahasiswa dan SMA," katanya.
Barang bukti yang didapat dari tangan kedua pelaku yakni tembakau sintetis seberat 590,35 gram. Selain pengedar tembakau sintetis, polisi juga menangkap 8 tersangka lain dalam kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti 110, 89 gram dalam kurun waktu dua pekan terakhir di Kabupaten Bogor.
"Kesepuluh tersangka itu dikenakan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," tutur Harun.
Editor: Ibnu Hariyanto