Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu Voucher Sembako di RS Islam Jakarta, 100 Karung Beras Disita
Pelaku MD mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut karena diancam oleh istrinya, SW. Keterangan itu juga diperkuat dengan hasil penyelidikan bahwa SN, adik SW, sebelumnya sudah lebih dulu melakukan penukaran voucher palsu.
"Saat menengok kakaknya yang ditahan, SN justru dikenali saksi sebagai pelaku lain yang juga pernah menukar voucher palsu beberapa hari sebelumnya," tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua stempel palsu bertuliskan RS Islam, ratusan lembar voucher SIGAP RSIJ palsu, puluhan botol minyak goreng ukuran 1-2 liter, dan 100 karung beras ukuran 5 kg.
Selain isi paket sembako, polisi juga menyita barang bukti berupa ATM berbagai bank atas nama pelaku uang tunai hasil penjualan sembako Rp400.000, dua unit ponsel dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam B 1027 RZF.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama