Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan dan Penabrakan, Ada Anak di Bawah Umur

Jumat, 10 Juni 2022 - 16:20:00 WIB
Polisi Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan dan Penabrakan, Ada Anak di Bawah Umur
Kasus Pengeroyokan dan Tabrak Polisi di Kebayoran Baru
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan 4 orang tersangka di kasus dugaan pengeroyokan kepada seorang perempuan, DKR (16) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kemduian, 1 orang juga dijadikan tersangka di kasus melawan petugas hingga berujung penabrakan kepada anggota Tim Presisi Perintis Polres Jaksel, Bripka HY.

"4 tersangka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan. Sedangkan tersangka yang melakukan perlawanan pada petugas 1 orang, MAZ," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (10/6/2022).

Lebih lanjut, Budhi memaparkan 4 orang tersangka pengeroyokan itu merupakan perempuan dan 3 orang di antaranya masih berusia di bawah umur. Modus pengeroyokan terjadi lantaran saling berebut lelaki.

Sedangkan, tersangka penabrak polisi, MAZ berjenis kelamin pria. Modusnya, pelaku menaiki mobil dan mengemudikannya dan menabrak Bripka HY sehingga mengalami keretakan tulang dan terpaksa dioperasi dan dipasang pen.

"MAZ diterapkan pasal 360 KUHP juncto 212 KUHP tentang perbuatan melawan petugas yang membahayakan jiwa, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan 4 perempuan yang sudah berstatus tersangka itu diterapkan pasal tentang pengeroyokan," tutur dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut