Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan di Depok, Ini Peran Pelaku

Selasa, 14 Februari 2023 - 03:52:00 WIB
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan di Depok, Ini Peran Pelaku
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarkelompok di Kompleks Raffles Hils, Sukatani, Depok. Dalam insiden itu, satu orang meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ada 14 orang yang ditangkap dalam bentrokan tersebut. Di antaranya tujuh orang ditetapkan sebagai tersebut di antaranya yakni NJ, ML, SAL, SH, AL, B, RR.

Sementara tujuh orang lain yang turut ditangkap, masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik dan berstatus sebagai saksi.

"Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan ditetapkan ada tujuh orang sebagai tersangka. Langkah-langkah ini merupakan langkah tegas yang terukur dalam suatu proses penegakan hukum," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Trunoyudo belum menjelaskan secara terperinci asal kelompok dari masing-masing tersangka. Dia baru dapat menjelaskan peran-peran para tersangka dalam peristiwa berdarah tersebut.

Untuk tersangka NJ, berperan sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban M. Supri alias MSL menggunakan senjata tajam. Kemudian tersangka M sebagai pihak yang memiliki masalah utang piutang dengan L.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut