Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan di Depok, Ini Peran Pelaku
"Tersangka ketiga berinisial SAL yang berperan memukul salah satu korban atas nama R. Keempat SH berperan membawa senjata tajam dan juga melakukan penganiayaan terhadap korban R dan kawan-kawan," kata Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan, untuk tersangka AL, B, RR berperan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban I.
Sebagai informasi, kejadian bentrok antarkelompok terjadi pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. Kedua kelompok itu membuat keributan dan melakukan penganiayaan di Perum Raffles Hills Blok Q9/9 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Ada sekitar enam orang dari kubu pihak L berangkat dari daerah Bogor mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Kubu ini dipimpin oleh seorang berinisial R.
TKP tersebut adalah rumah anggota kelompok lain dari kubu pihak M. Di rumah M sudah berkumpul sekitar 15 orang sebelum kubu lawan datang.
Kemudian, terjadilah keributan dengan penganiayaan di antara mereka yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama MSL alias Upi (40).
Mereka melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) sehingga bebrapa dari mereka terluka.
Dalam insiden itu, satu orang tewas dari kubu L dan tiga orang lainnya terluka. Sedangkan untuk kubu M, terdapat satu orang yang terluka.
Kini, para korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat jati untuk menjalani perawatan dan dilakukan visum et repertum (VER).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto