Polisi Ungkap Penjualan Miras Ilegal di Tangerang
JAKARTA, iNews.id - Tim Elang Cisadane mendapatkan informasi dari warga tentang rumah yang memproduksi miras secara ilegal di Tangerang, Banten. Petugas dengan membawa surat perintah penggeledahan langsung menyambangi dan mendapatkan banyak drum-drum miras berupa ciu yang sedang diproduksi.
Para pelaku mengaku sudah 6 tahun memproduksi miras tersebut tanpa adanya izin resmi. Petugas membawa sampel bahan dasar dan beberapa jerigen ciu yang siap jual untuk dijadikan barang bukti.
Sementara itu, Tim Polsek Medan Barat melakukan penindakan kepada terduga pengedar narkoba, seorang ibu paruh baya yang sudah ditarget. Petugas membawa ibu tersebut ke rumah yang dicurigai, namun tidak mendapatkan apa-apa.
Petugas hanya sempat mendapatkan informasi dari HP pelaku adanya info razia besar-besaran yang akan terjadi agar si ibu itu tidak keluar rumah dahulu. Petugas terus mendalami kasus ini hingga didapatkan barang bukti.
Saksikan selengkapnya Police Story di iNews TV, Rabu 21 Maret 2018, Pukul 17.00 WIB.
Editor: Dani M Dahwilani