Polres Bogor Tangkap 60 Pelaku Curanmor dalam 10 Hari, 124 Motor Hasil Curian Diamankan
Dari hasil pemeriksaan, rata-rata para tersangka mengincar motor yang terparkir di pertokoan dan rumah makan. Namun, ada juga tersangka yang nekat mencuri dengan cara masuk ke rumah korbannya.
"Waktunya (mencuri) mulai 10.00 WIB sampai 17.00 WIB. Itu waktu paling banyak terjadi. Tapi juga ada di perumahan dan menempel korban," ucap Harun.
Harun menambahkan, dari puluhan tersangka itu, dua orang diantaranya yakni berinisial AW dan YP terpaksa dilumpuhkan oleh petugas di bagian kakinya. Keduanya melawan saat akan diringkus.
"Saat penangkapan melakukan perlawanan dan dilumpuhkan dengan terukur," ujarnya.
Tak hanya motor, polisi juga turut mengamankan sembilan unit mobil diduga hasil curian dan satu unit truk. Adapun barang bukti yang digunakan oleh para tersangka saat beraksi di antaranya dua pucuk senjata api rakitan, dua bilah pisau dan belasan mata kunci leter T.
"Tersangka pencurian dengan pemberatan kita kenakan Pasal 363 ancaman 7 tahun, perampasan dengan kekerasan Pasal 365 ancaman 9 tahun dan penadah Pasal 481 ancaman 7 tahun," tutur Harun.
Editor: Rizal Bomantama