Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar, Kontrakan 3 Lantai Ludes Dilahap Api
Advertisement . Scroll to see content

Polres Jakarta Barat Tangkap YMP, Penjahat Seksual terhadap 20 Perempuan

Jumat, 24 Januari 2020 - 23:06:00 WIB
Polres Jakarta Barat Tangkap YMP, Penjahat Seksual terhadap 20 Perempuan
Polres Jakarta Barat membeberkan alat bukti kejahatan seksual berkedok agen pencari bakat, Jumat (24/1/2020). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Jakarta Barat menangkap penjahat seksual, di Hotel Banian Bulevar Tanjung Duren, Jakarta Barat Senin (20/1/2020). Pelaku melancarkan aksinya dengan berkedok agen pencari bakat.

Palaku berinisial YMP (31) merupakan warga Cibubur Country Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan dijadikan artis figuran di stasiun televisi swasta.

"Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban berinisial MR (13) mengeluhkan sakit di bagian kemaluan kepada orang tuanya," ujar Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Audie Latuheru di Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Dia mengungkapkan, sebanyak 20 perempuan menjadi korban kejahatan seksual YMP. Sejumlah di antaranya, anak di bawah umur termasuk MR.

Menurutnya, MR korban pertama kejahatan seksual YMP. Pelaku melancarkan aksinya di Hotel Banian Bulevar Tanjung Duren, Jakarta Barat (14/2/2019).

Pelaku kembali melampiaskan nafsu bejatnya di hotel yang sama di kamar 202. MR kemudian akan ke rumah temannya, namun pelaku tidak bersedia mengantar dan hanya memberikan uang Rp100.000 untuk ongkos naik ojek daring.

BACA JUGA:

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Prostitusi Anak di Rawa Bebek, 1 Masih Buron

Polisi Bongkar Bisnis Kafe Remang-Remang Perdagangkan Anak-Anak di Penjaringan

RM hingga Januari 2020 belum juga diberikan peran figuran seperti yang dijanjikan pelaku. Awal Januari 2020 pelaku kembali menghubungi korban, namun kejahatan seksual itu telah diketahui orang tua korban dan langsung dilaporkan ke polisi.

"Karena mau ada pertemuan. Orang tua korban menghubungi kami. Pelaku kami tangkap di hotel yang sama saat persetubuhan pertama kali pada Senin (20/1/2020)," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, YMP memiliki agensi pencari bakat bernama Glamor, namun tidak memiliki legalitas yang jelas. Pelaku dikenakan Pasal 81 UURI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelakunya pintar mencari korban melalui media sosial secara random. Korbannya 18 orang dewasa, dua orang masih di bawah umur. Tapi memang 9 orang sudah ada yang dijadikan pemain figuran," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut