Polres Jakpus Bongkar 68 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, Tangkap 92 Tersangka
Menurut Reynold, para pelaku menjual obat keras tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan. Modus yang digunakan beragam, mulai dari toko kelontong, toko kosmetik hingga menjadikan toko akuarium sebagai kedok untuk mengelabui petugas.
“Penindakan tidak lagi melihat tempat. Baik di stasiun, terminal, ruko, pertokoan maupun pusat-pusat aktivitas ekonomi, apabila ditemukan adanya peredaran obat keras ilegal akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Dia menegaskan penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan pengedar di lapangan, tetapi juga dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menjelaskan Tramadol dan sejumlah obat keras lainnya sebenarnya dapat digunakan untuk kepentingan medis apabila diperoleh melalui apotek dengan resep dokter. Namun, penyalahgunaan terjadi karena obat-obatan tersebut diperjualbelikan secara bebas tanpa pengawasan.