Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir
Advertisement . Scroll to see content

Polres Jakpus Bongkar 68 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, Tangkap 92 Tersangka

Senin, 03 Agustus 2026 - 07:48:00 WIB
Polres Jakpus Bongkar 68 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, Tangkap 92 Tersangka
Ilustrasi obat keras. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

“Efek obat ini dapat menimbulkan euforia dan ketergantungan apabila dikonsumsi secara berlebihan. Karena itu, penyalahgunaannya tidak berbeda jauh dengan narkotika sehingga harus menjadi perhatian bersama,” kata Wisnu.

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran obat keras ilegal.

“Di wilayah Tanah Abang terdapat 35 kasus dengan 41 tersangka. Khusus selama Juli 2026 terdapat 14 laporan polisi dengan 16 tersangka. Kami membuka diri terhadap setiap informasi dari masyarakat maupun rekan-rekan media. Sekecil apa pun informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam melakukan penegakan hukum maupun pencegahan, khususnya di wilayah Tanah Abang,” ujar Dhimas.

Dia menambahkan, pemberantasan peredaran obat keras ilegal membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tidak semakin meluas, terutama di kalangan pelajar dan generasi muda.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut