Polres Tangerang Gagalkan Pengiriman 65 Kg Ganja Berkedok Makanan
Rabu, 26 Mei 2021 - 08:37:00 WIB
Pelaku rencananya akan mengirimkan ganja tersebut melalui ekspedisi jalur darat dan diinformasikan sebagai pengiriman makanan. Ganja tersebut pun dikirim menggunakan jasa ekspedisi truk yang tidak diperiksa satu per satu barangnya karena lintas provinsi.
"Mereka kedoknya bilangnya ke ekspedisi kirim makanan. Karena itu barang yang dikirim dalam satu truk itu banyak sekali jadi tidak diperiksa," katanya.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama