PPKM Mikro di Kota Tangerang, Sektor Usaha Boleh Buka hingga 21.00 WIB
TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai hari ini, Selasa (9/2/2021). Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan selama dua pekan mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 di seluruh wilayah Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan terdapat sejumlah perbedaan antara PPKM mikro dengan PPKM yang ada sebelumnya. Terutama di sektor usaha dan lingkungan kerja yang harus disesuaikan.
"Jadi selama PPKM mikro, penerapannya 50 persen bekerja dari rumah WFH dan 50 persen bekerja di kantor WFO. Untuk sektor usaha, diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB," kata Arief di Puspemkot Tangerang, Selasa (9/2/2021).
Menurutnya pelaksanaan PPKM mikro ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang (Perwal) No 8 tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tangerang No 9 tahun 2021 serta Surat Edaran No. 180/416-Bag.Hkm/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan.
"Dalam penerapan PPKM mikro ini terdapat empat pembagian zona pengendalian covid-19 wilayah Tangerang. Mulai dari zona hijau, kuning, oranye, dan zona merah berdasarkan sejumlah kriteria," ucap Arief.