Pramono Tindak Tegas Pembuang Sampah Ilegal, Pelaku bakal Diumumkan ke Publik
"Karena mereka mengambil biasanya dari hotel, restoran, kafe yang ada di tempat itu. Sehingga dengan demikian jangan kemudian mereka hanya mengambil untungnya, mengambil uangnya, tetapi tidak bertanggung jawab terhadap sampahnya," tuturnya.
Pramono juga memastikan tumpukan sampah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, telah ditangani oleh Pemprov DKI.
"Kalau yang di Penjaringan sendiri kan sudah kita angkut, dan kita sudah mengerahkan antara 10 sampai 15 truk untuk membersihkan di Penjaringan," ucapnya.
Sebelumnya, Pramono menyampaikan akan mengubah total sistem pengelolaan sampah di Jakarta, dari semula pola kumpul-angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah. Adapun, sampah di ibu kota tidak lagi langsung dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mulai 1 Agustus 2026.
Pramono mengatakan, secara bertahap hanya sampah residu yang sudah tidak dapat diolah yang akan dibuang ke TPST Bantargebang.
Pramono menegaskan, perubahan sistem pengelolaan sampah tersebut merupakan langkah konkret untuk mengurangi beban TPST Bantargebang sekaligus mengakhiri praktik open dumping secara bertahap menuju target zero open dumping pada 2029.
"Setelah terbit Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, terjadi perubahan mendasar. Kalau dulu kumpul-angkut-buang, sekarang menjadi pilah-angkut-olah. Mulai 1 Agustus 2026, sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang diarahkan hanya berupa residu," ujar Pramono saat meninjau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Editor: Aditya Pratama