Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

Profil Yoory C Pinontoan, Dirut PSJ Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah

Senin, 08 Maret 2021 - 13:27:00 WIB
Profil Yoory C Pinontoan, Dirut PSJ Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah
Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (kanan) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Jumat (5/3/2021). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan untuk program rumah DP 0 rupiah. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (5/3/2021).

Seiring penetapan status tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menonaktifkan Yoory. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Plt Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi di Jakarta, Senin (8/3/2021).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka sebagai tindak lanjut atas penyidikan KPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta. Berdasarkan bukti-bukti yang cukup, penyidik menetapkan tersangka. Kendati demikian, dia enggan menyebut sosok dimaksud.

“Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” kata Ali Fikri melalui video.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut