Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peserta Magang Nasional Digaji Setara UMP, DPR Nilai Sudah Tepat
Advertisement . Scroll to see content

PTUN Batalkan Kenaikan UMP Jakarta 5,1 Persen, Begini Respons Pemprov DKI

Selasa, 12 Juli 2022 - 16:44:00 WIB
PTUN Batalkan Kenaikan UMP Jakarta 5,1 Persen, Begini Respons Pemprov DKI
Wagub DKI Ahmad Riza Patria menanggapi putusan PTUN soal UMP DKI 2022. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji dan evaluasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Sebelumnya PTUN DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan UMP DKI 2022 5,1 persen. 

Gugatan tersebut layangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

"Ya nanti kita sedang evaluasi, kita kaji ya. Nanti akan kita sampaikan (hasilnya)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).

Ariza menambahkan keputusan PTUN akan dipelajari terlebih dahulu sebelum mengambil langkah banding atau tidak.

"Itu kan keputusan nanti kita akan pelajari, kita kaji apakah kita banding atau kita cukupkan sampai disitu. Kita pelajari nanti akan segera kami umumkan, kita sampaikan yang terbaik," ucap Ariza.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut