Pukul Anak SMP sampai Berdarah di Jalan Tol, MA Terancam Dibui 5 Tahun
JAKARTA, News.id – Aksi pemukulan yang dilakukan Misvanul Andri alias MA terhadap bocah SMP bernama Rayhan Ahmad Triputro alias RA (14) di Jalan Tol Jagorawi, Rabu (22/8/2018) lalu, berbuntut panjang. Pengemudi Chevrolet Captiva hitam bernomor polisi B 1207 TGZ itu terancam mendekam di penjara selama lima tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, tersangka MA bakal dijerat dengan pasal berlapis. “Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 351 KUHP serta Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun,” ujar Nico di Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Sebelumnya, video amatir anak SMP dipukul oknum pengemudi mobil Chevrolet Captiva dengan nomor polisi B 1207 TGZ sempat viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Tol Jagorawi Cibubur arah Jakarta, Rabu (22/8/2018) pukul 10.00 WIB. Oknum pengemudi mobil yang kemudian diketahui bernama Misvanul Andri itu tak terima mobil sedan yang dikendarai korban berhenti mendadak di depannya.
Setelah keluar dari pintu tol, MA lalu mengejar korban dan memalangkan kendaraannya untuk menyetop mobil sedan tersebut. Selanjutnya, pelaku memukul bocah SMP yang ada di dalam mobil sedan itu. Akibatnya, korban bernama Rayhan Ahmad Triputro mengalami pendarahan di hidungnya.
Nico menjelaskan, polisi saat ini telah menaikkan proses hukum kasus tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. “Tadi malam telah dilakukan pemeriksaan dan (pelaku) ditahan berdasarkan bukti dan keterangan saksi,” tuturnya.