Pukul Anak SMP sampai Berdarah di Jalan Tol, MA Terancam Dibui 5 Tahun
Bukti dan keterangan yang dihimpun penyidik antara lain berasal dari ibu korban, kakak korban, petugas Tol Jagorawi, keterangan tersangka MA sendiri, serta hasil visum. “Kami menetapkannya (MA) sebagai tersangka,” ucap Nico.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, kejadian bermula saat mobil korban melakukan perpindahan lajur ke depan mobil MA. Pelaku menganggap jarak mobil korban terlalu dekat dengan mobilnya. Karenanya, pelaku pun marah karena mobil korban menyalip dan berhenti mendadak di depannya.
“Dari hasil interogasi kemarin, saya lihat perpindahan lajur (oleh korban) ini masih hal yang wajar, kecuali terjadi kecelakaan. Kecelakaan itu diawali dengan pelanggaran. Nah, kemarin itu tidak terjadi kecelakaan,” kata Nico.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas. Nico juga mengingatkan para pengemudi untuk saling menghormati sesama para pengguna jalan.
Editor: Ahmad Islamy Jamil