Tri hanya menyampaikan, AW secara tiba-tiba mengajukan permohonan mundur dari jabatannya. Tri menjelaskan ada empat alasan anggota TGUPP berhenti menjalankan tugasnya.
Dia menyebutkan, pertama akarena sakit, kedua meninggal dunia, ketiga menjadi tersangka terpidana dan keempat mengundurkan diri.
“Dengan surat pengunduran dirinya itu diterima oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mundur dari jabatannya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiono selaku pimpinan rapat mencurigai di balik pengunduran diri AW ada kasus yang tidak diungkap.
“Kesimpulan dalam rapat ini, kami belum bisa yakin dengan jawaban tadi. Pasti ada masalah sehingga oknum TGUPP ini diberhentikan,” kata Mujiono.
Editor: Kurnia Illahi
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku