Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPRD DKI Dina Masyusin Serahkan Kursi Roda kepada Warga Cengkareng
Advertisement . Scroll to see content

Rapat Paripurna Interpelasi Anies Tidak Kuorum, Hanya Dihadiri  27 Anggota DPRD

Selasa, 28 September 2021 - 11:52:00 WIB
Rapat Paripurna Interpelasi Anies Tidak Kuorum, Hanya Dihadiri  27 Anggota DPRD
Rapat Paripurna DPRD DKI penggunaan hak interpelasi ditunda karena tidak kuorum, Selasa (28/9/2021). (Foto: Carlos Roy Fajarta).
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf WakiI Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri. Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," katanya.

Menurutnya, penetapan rapat paripurna interpelasi, Selasa (28/9/2021) merupakan tindakan ilegal yang diinisiasi Ketua DPRD DKI, karena empat wakil dewan dan tujuh fraksi sudah menegaskan menolak.

"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar SeIasa (28/9), tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI. Bahkan empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi sudah menegaskan tidak hadir. Karena itu, tindakan ilegal," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut