Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Dinamis, Pemprov DKI: Aspirasi Masyarakat Ditampung
Advertisement . Scroll to see content

Ratusan Pedagang Demo di DPRD DKI, Protes Larangan Jual Rokok di Raperda KTR

Selasa, 07 Oktober 2025 - 11:37:00 WIB
Ratusan Pedagang Demo di DPRD DKI, Protes Larangan Jual Rokok di Raperda KTR
Ratusan pedagang berdemonstrasi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta memprotes larangan menjual rokok dalam Raperda KTR. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

Perwakilan massa pun diterima untuk berdialog dengan anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI, Johnny Simanjuntak.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung memastikan Raperda KTR tidak boleh mengganggu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal itu sekaligus menjawab keresahan pedagang usaha kecil soal pasal pelarangan penjualan rokok radius 200 meter. 

"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” kata Pramono di Jakarta dikutip, Rabu (1/10/2025).

Pramono menegaskan jika disahkan, Raperda KTR hanya membatasi kegiatan terkait rokok dan produk tembakau di area-area tertentu, bukan melarang aktivitas jual beli. 

“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat. Misalnya, kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang,” ucapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut