Residivis Kasus Narkoba Ditangkap, Edarkan Sabu dalam Bungkus Makanan Ringan
Rabu, 01 Juli 2020 - 07:07:00 WIB
"Pelaku kami tangkap saat turun dari kendaraan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana mati, atau penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.
"Barang bukti yang diamankan sabu seberat 62,98 gram," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama