Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Belum Ditahan, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Kasus Narkoba Ditangkap, Edarkan Sabu dalam Bungkus Makanan Ringan

Rabu, 01 Juli 2020 - 07:07:00 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap, Edarkan Sabu dalam Bungkus Makanan Ringan
Ilustrasi residivis. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

"Pelaku kami tangkap saat turun dari kendaraan," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana mati, atau penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.

"Barang bukti yang diamankan sabu seberat 62,98 gram," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut