Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Kasus Narkoba Ditangkap, Edarkan Sabu dalam Bungkus Makanan Ringan

Rabu, 01 Juli 2020 - 07:07:00 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap, Edarkan Sabu dalam Bungkus Makanan Ringan
Ilustrasi residivis. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

"Pelaku kami tangkap saat turun dari kendaraan," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana mati, atau penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.

"Barang bukti yang diamankan sabu seberat 62,98 gram," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut