Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika: Disalahgunakan Jadi Media Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Reza Artamevia Ditangkap di Restoran Jatinegara

Minggu, 06 September 2020 - 12:36:00 WIB
Reza Artamevia Ditangkap di Restoran Jatinegara
Rilis kasus narkoba yang menjerat Reza Artamevia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

"Ada dompet, ada alat isap yang biasa kita sebut bong, dan ada korek api. Ini ada keterkaitan semuanya," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan urine, Reza terbukti positif mengonsumsi zat amfetamin. Reza juga mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama F seharga Rp1,2 juta.

"Kemudian kita lakukan pendalaman yang bersangkutan untuk mengetahui dari mana asal muasal barang haram ini, kemudian tersebut satu orang yang sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO) inisialnya F," ujar Yusri.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut