RPA Perindo Dampingi Korban Persetubuhan Anak Beri Keterangan di Polres Jakut
Dia mengatakan proses penyidikan terhadap kasus itu segera rampung. Penyidik akan melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan dalam waktu dekat.
"Setelah ini nanti berkasnya itu seminggu atau dua minggu lagi, berkasnya akan dilimpahkan ke JPU. Dalam waktu dekat akan diberikan ke JPU," tandasnya.
Diketahui, RPA Partai Perindo memberikan pendampingan terhadap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Perempuan berusia 17 tahun diduga disetubuhi oleh pelaku yang diketahui teman pria (pacar) hingga hamil namun enggan bertanggung jawab.
"Korban sudah mengandung bayi dari pelaku. Ayah korban menghubungi saya mendengar pelaku tidak mau bertanggung jawab dan kita membuat laporan di kepolisian," ujar Amriadi.
Editor: Rizky Agustian