Rumah Kontrakan di Tangerang Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Amankan 15 Paket Sabu
Kemudian, ketika pihaknya sudah mengidentifikasi pelaku dan memastikan posisinya, personel Satnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan. Terbukti, pelaku kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
“Selain sabu, polisi juga menyita 1 pack plastik, timbangan elektrik, sendok, sedotan warna hijau dan disimpan dalam kantong kain penyimpanan, serta 1 unit HP yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku," ucap Adi.
Pascapenangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan. Ia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun.
"Tersangka JHS dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun," tutup dia.
Editor: Puti Aini Yasmin