Video Satgas Covid-19 Bubarkan Ratusan Pengunjung dan Pedagang di Kota Tua Jakarta
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, tidak akan menerbitkan surat izin keramaian untuk perayaan Tahun Baru 2021. Ini sesuai dengan protokol kesehatan yang melarang kerumunan massa selama masa pandemi Covid-19.
"Kita pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam Tahun Baru misalnya tidak akan dikeluarkan Polda Metro Jaya," katanya.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan pengelola kawasan wisata seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah untuk meniadakan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan massa pada malam pergantian tahun.
"Contoh seperti Ancol jam lima sore sudah ditutup. Kemudian Taman Mini juga sama. Jadi segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan ini tidak diperbolehkan," ucapnya.
Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (14/12/2020). Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Editor: Donald Karouw