Sidak, Dinas LH DKI Beri Sanksi Industri yang Mencemarkan Lingkungan
JAKARTA, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah industri di Jakarta, Kamis (8/8/2019). Sidak dipimpin oleh Kepala Dinas LH DKI Andono Warih.
Dalam inspeksi tersebut Dinas LH DKI menjatuhkan sanksi terhadap industri yang cerobongnya terbukti mencemari lingkungan. Salah satunya PT Mahkota Indonesia, Jalan Raya Bekasi, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Usai memeriksa pabrik, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas LH DKI Jakarta, Sukorahardjo membacakan sanksi administrasi yang diberikan kepada pabrik tersebut.
"Menetapkan sanksi untuk memperbaiki pengelolaan emosi sumber tidak bergerak dari kegiatan produksi. Hasil uji lab pada cerobong asam sulfat unit 2 melebihi untuk parameter sulfur dioksida atau SO2," ujarnya di PT Mahkota Indonesia, Jakarta Utara, Kamis (8/8/2019).

Menurutnya, waktu perbaikan pengelolaan sumber emisi tidak bergerak kegiatan produksi tersebut paling lama 45 hari. PT Mahkota Indonesia wajib melaporkan tanggung jawab tersebut kepada Dinas LH DKI dan Sudin LH Pemda DKI.