Sidang Kasus Dugaan Unlawful Killing, JPU Bacakan Kronologi Penembakan Laskar FPI
Di situ, ada enam anggota FPI, dua di antaranya tergeletak di jok yang ternyata sudah meninggal. Keempatnya lantas diminta tiarap dengan kondisi tak terborgol atau terikat, padahal wajib bagi polisi untuk memborgol atau mengikat tangan pelaku kejahatan saat tertangkap. Keempatnya bernama M Reza, A Sofiyan, K Suci Khadavi P, dan L Hakim.
"Keempatnya dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke kantor polisi, Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin O, dan Ipda Elwira PZ pun mengawalnya hanya saja mereka mengabaikan SOP pengawalan dan pengamanan tersebut. Saat dalam perjalanan, M Reza dibantu L Hakim mencekik leher Briptu Fikri, sedangkan A Sofiyan dan M Suci Khadavi turut membantu menyeroyok dan menjambak Briptu Fikri," katanya.
Lalu, Ipda M Yusmin O mengurangi kecepatan kendaraannya diduga agar Ipda Elwira PZ leluasa melakukan penembakan. Ipda Elwira PZ lantas menembaki L Hakim sebanyak empat kali dan A Sofiyan sebanyak dua kali.
Padahal, seharusnya Ipda M Yusmin O menepikan kendaraannya sebagai pengendali kendaraan sekaligus pimpinan rombongan sesuai hierarki kepangkatan dan senioritas. Tindakan utama dan pertama yang harus dilakukan yaitu menepikan kendaraannya sekaligus menghentikan pengeroyokan serta percobaan perampasan senjata itu.
Kalaupun terpaksa bisa menggunakan senjata api hanya sekadar melumpuhkan mengingat keempat anggota FPI itu tak lagi memiliki senjata tajam atau senjata api sebagaimana Pasal 44 ayat 2 Perkap RI No 8 tahun 2009 tentang penyelenggaraan tugas kepolisian.