Sidang Kasus Dugaan Unlawful Killing, JPU Bacakan Kronologi Penembakan Laskar FPI
Dalam perjalanannya, mobil yang dikemudikan Bripka Faisal KA dan ditumpangi oleh Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin O, dan Ipda Elwira PZ yang telah meninggal itu dihalangi oleh mobil Chevrolet Spin warna abu-abu dan Toyota Avanza warna silver di pintu keluar Tol Karawang Timur pada Senin, 7 Desember 2020 pukul 00.05 WIB.
"Tepat di Jalan Interchange Kabupaten Karawang, mobil Toyota Avanza yang dikemudikan anggota FPI itu menyenggol mobil polisi. Meski sempat mengejar, mobil polisi yang ditumpangi dua terdakwa itu lantas dipepet dan diberhentikan oleh mobil Chevrolet. Lantas, empat orang muncul dari dalam mobil Chevrolet sambil membawa senjata tajam menghampiri mobil polisi," tutur Jaksa.
Satu di antaranya lalu menyerang dan menyabetkan senjata tajam ke kaca depan mobil. Polisi lantas memberikan tembakan peringatan ke arah atas sambil berteriak polisi dan meminta keempatnya tak bergerak. Anggota FPI itu lalu berlari ke arah mobilnya.
Tak lama, muncul dua orang lagi dari mobil anggota FPI itu mengarahkan tembakan ke mobil polisi sebanyak tiga kali. Polisi lantas membalas tembakan tersebut ke arah keduanya lantaran para anggota FPI itu berencana kabur. Anggota FPI bernama Faiz AS pun tertembak di bagian tangannya oleh Bripka Faisal KA.
Meski begitu, anggota FPI itu berhasil kabur sehingga terjadi aksi saling mengejar yang mana diwarnai aksi saling tembak pula di antara kedua pihak itu. Disitu, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O mengarahkan tembakannya ke arah penumpang di bagian belakang, sedangkan anggota FPI yang melakukan penembakan berada di bagian depan pengemudi.
Meski sempat tertinggal, saat di Rest Area KM50 Tol Karang Barat, polisi kembali menemukan mobil anggota FPI itu karena menabrak pembatas jalan dan mobil yang terparkir. Bripka Faisal KA, Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin O, dan Ipda Elwira PZ lantas menghampiri mobil anggota FPI dan meminta penumpangnya turun kemudian dilanjutkan penggeledahan.