Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Ammar Zoni Punya Permintaan Khusus dari Lapas Nusakambangan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Dugaan Unlawful Killing, JPU Bacakan Kronologi Penembakan Laskar FPI

Senin, 18 Oktober 2021 - 16:29:00 WIB
Sidang Kasus Dugaan Unlawful Killing, JPU Bacakan Kronologi Penembakan Laskar FPI
Dua terdakwa kasus dugaan unlawful killing dalam penembakan laskar FPI, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O menghadapi sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2021). (Foto: MPI/Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JPU mengatakan Ipda Yusmin O terkesan membiarkan Ipda Elwira PZ memanfaatkan senjata apinya, lalu mengarahkan langsung ke L Hakim dan A Sofiyan. Tindakan tersebut dinilai sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain.

"Setelah terlepas dari cekikan sudah merasa aman, entah apa dalam benak Briptu Fikri R, tanpa rasa belas kasihan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan pada dada kiri M Reza sebanyak dua kali dan M Suci Khawavi sebanyak tiga kali," kata Jaksa.

Setelah keempat anggota FPI itu tertembak hingga tak bernyawa, Ipda M Yasmin menepikan kendaraannya lalu melaporkannya ke Kompol Ressa F Marassa Bessy. Ketiganya lalu diperintahkan untuk membawa keempat anggota FPI itu ke RS Polri guna dilakukan penanganan medis.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut