Sidang Kasus Dugaan Unlawful Killing, JPU Bacakan Kronologi Penembakan Laskar FPI
JPU mengatakan Ipda Yusmin O terkesan membiarkan Ipda Elwira PZ memanfaatkan senjata apinya, lalu mengarahkan langsung ke L Hakim dan A Sofiyan. Tindakan tersebut dinilai sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain.
"Setelah terlepas dari cekikan sudah merasa aman, entah apa dalam benak Briptu Fikri R, tanpa rasa belas kasihan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan pada dada kiri M Reza sebanyak dua kali dan M Suci Khawavi sebanyak tiga kali," kata Jaksa.
Setelah keempat anggota FPI itu tertembak hingga tak bernyawa, Ipda M Yasmin menepikan kendaraannya lalu melaporkannya ke Kompol Ressa F Marassa Bessy. Ketiganya lalu diperintahkan untuk membawa keempat anggota FPI itu ke RS Polri guna dilakukan penanganan medis.
Editor: Rizal Bomantama