Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq Digelar 4 Januari 2021
Habib Rizieq ditetapkan tersangka kasus kerumunan di Petamburan karena diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 160 KUHP dan atau 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Gugatan praperadilan diajukan karena pihak Habib Rizieq merasa penetapan tersangka ganjil.
Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Tim Hukum Tunggu Panggilan PN Jaksel
"Hakimnya bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri," ujar Suharno.
Editor: Rizal Bomantama