Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq Digelar 4 Januari 2021
Kamis, 17 Desember 2020 - 09:32:00 WIB
Habib Rizieq ditetapkan tersangka kasus kerumunan di Petamburan karena diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 160 KUHP dan atau 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Gugatan praperadilan diajukan karena pihak Habib Rizieq merasa penetapan tersangka ganjil.
"Hakimnya bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri," ujar Suharno.
Editor: Rizal Bomantama