Sidang Perdana Vanessa Angel terkait Kasus Narkoba Digelar Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Vanessa Angel akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Senin (31/8/2020). Vanessa merupakan terdakwa kasus kepemilikan narkoba.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengonfirmasi soal sidang tersebut. "Sidang akan berlangsung jam 11.00 WIB," ujarnya di Jakarta, Senin.
Selebritas bernama asli Vanesza Adzania itu akan menghadiri sidang secara langsung lantaran berstatus tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Perbuatan Vanessa Angel sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Majelis hakim dalam persidangan Vanessa Angel terdiri dari Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra. Dakwaan atas kasus narkoba Vanessa Angel akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.
Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter pada pertengahan Maret 2020. Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.
Editor: Djibril Muhammad