Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Digelar Selasa Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Sidang putusan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab akan dilangsungkan pada Selasa (12/1/2021) mendatang. Putusan tersebut akan dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Akhmad Sayuti.
"Sidang ditutup. Hadir Selasa (12/1/2021) setelah dzuhur ya jam 2 (sidang putusan)," kata Sayuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (8/1/2021).
Sebelumnya, Sayuti menerima kesimpulan Habib Rizieq Shihab dan Polda Metro Jaya pada Jumat (8/1/2020) malam. Sejatinya agenda penyerahan kesimpulan sendiri dijadwalkan digelar pada Senin, 11 Januari 2021 mendatang namun dipercepat.
Berdasarkan pantauan MNC Portal di lokasi sekira pukul 23.30 WIB, kedua belah pihak menyerahkan kesimpulannya pada Hakim tunggal Akhmad Sayuti. Kesimpulan itu sendiri tidak dibacakan masing-masing pihak.
PN Jaksel Majukan Agenda Kesimpulan Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Hakim kemudian mengatakan sidang lanjutan dengan agenda putusan akan dilangsungkan pada Selasa 12 Januari 2021 sekira pukul 02.00 WIB. Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.
Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel. Hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan yakni, Akhmad Sahyuti dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri.
Editor: Ranto Rajagukguk