Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq Digelar Selasa Besok
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) Selasa (12/1/2021) besok pukul 14.00 WIB. Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan tidak ada persiapan khusus menjelang sidang tersebut.
Menurutnya PN Jaksel menyerahkan sepenuhnya pengamanan kepada kepolisian. Dia menegaskan selama ini polisi membantu PN Jaksel dalam melakukan pengamanan saat sidang praperadilan Habib Rizieq digelar.
"Sidang peaperadilan HRS Selasa besok putusannya. Tak ada yang khusus, normal saja, termasuk sidang lainnya tetap jalan," katanya di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Dihubungi terpisah, salah satu anggota tim pengacara Habib Rizieq, Djudju Purwantoro menerangkan penetapan tersangka Habib Rizieq tidak sah. Dia menyebut Pasal 160 KUHP merupakan delik materil di mana harus ada unsur akibat yang timbul dari ceramah Habib Rizieq sebagai suatu perbuatan pidana.
"Apakah yang disampaikan HRS di muka umum terdapat unsur hasutan sehingga timbul peristiwa pidana? Faktanya, dalam kasus pidana yang disangkakan pada HRS tak ada atau terjadi tindak pidana apapun," tuturnya.
Maka dari itu penetapan tersangka pada Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan tanggal 14 November 2020 menurutnya harus dibatalkan.
"Kami berharap hakim PN Jakarta Selatan dapat memutuskan perkara itu secara adil sesuai dengan hukum, hati nuraninya, dan independen pada 12 Januari 2021 besok," katanya.
Editor: Rizal Bomantama