Sikap PN Jakpus soal Gerakan Cuti Massal Hakim, Dukung meski Tetap Gelar Sidang
"Kami mendukung rekan-rekan yang melakukan aksi di Mahkamah Agung dan Kemenkunham RI ya. Dukungan moril maupun materiel kami dari PN Jakarta Pusat tetap punya kontribusi terhadap itu," ujarnya.
Ribuan hakim di dari berbagai daerah melakukan Gerakan Cuti Bersama se-Indonesia. Gerakan rencananya dimulai hari ini, Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024) mendatang.
Juru Bicara (Jubir) Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengatakan gerakan itu merupakan komitmen seluruh hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
Dia menuturkan, gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012). Hingga saat ini, belum ada penyesuaian pendapatan hakim meski inflasi terus terjadi setiap tahun.
"Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini," katanya.
Berikut tuntutan hakim se-Indonesia yang melakukan aksi cuti massal hari ini:
Editor: Rizky Agustian