Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Pilu Hugo, Anak yang Kehilangan Ibu saat Banjir Bandang di Padang Pariaman 
Advertisement . Scroll to see content

Sikap PN Jakpus soal Gerakan Cuti Massal Hakim, Dukung meski Tetap Gelar Sidang

Senin, 07 Oktober 2024 - 14:18:00 WIB
Sikap PN Jakpus soal Gerakan Cuti Massal Hakim, Dukung meski Tetap Gelar Sidang
PN Jakpus mendukung aksi cuti massal hakim yang dimulai hari ini meski tetap menggelar sidang. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tetap menggelar sidang di tengah aksi cuti bersama ribuan hakim se-Indonesia yang dimulai hari ini, Senin (7/10/2024). Meski begitu, PN Jakpus tetap mendukung aksi para hakim menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang tidak berubah selama 12 tahun terakhir.

"Jadi tentunya rekan-rekan kita yang Solidaritas Hakim Indonesia mengadakan aksi cuti bersama itu, ya Jakarta Pusat sikap kita itu mendukung," kata Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, Senin (7/10/2024). 

Dia menjelaskan, dukungan bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti menunda persidangan, sumbangan secara finansial hingga doa. 

"Mendukung itu dalam artian ya bisa kita menunda persidangan, bisa kita dengan finansial, dengan doa gitu, tapi yang jelas kami mendukung," sambungnya. 

Sementara itu, Wakil Humas PN Jakpus, Bintang menjelaskan sidang yang tetap digelar hari ini mempertimbangkan kebutuhan mendesak, seperti perkara tindak pidana korupsi, kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

Sebab, perkara kepailitan dan PKPU harus diputus maksimal 20 hari sejak didaftarkan.

Selain itu, kata dia, sidang yang tetap digelar hari ini juga berupa perkara dengan masa tahanan terdakwa hampir habis. Menurutnya, perkara dengan ketentuan tersebut harus tetap digelar agar terdakwa tidak bebas demi hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut