Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban
Advertisement . Scroll to see content

Siskaeee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Lawan Penetapan Tersangka Film Porno

Selasa, 16 Januari 2024 - 08:47:00 WIB
Siskaeee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Lawan Penetapan Tersangka Film Porno
Selebgram Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka film porno. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Selebgram Siskaeee mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus rumah produksi film porno. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Adapun hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dilihat Selasa (16/1/2024). Dalam SIPP, gugatan Siskaeee terdaftar pada 15 Januari 2024 dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Nama pemohon dalam gugatan tersebut adalah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Pihak termohon adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Sebagai informasi, Siskaeee bersama 10 orang lain kembali menghebohkan warganet. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus produksi film porno di kawasan Jaksel.

Siskaeee dkk terancam pidana 10 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

"Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis (28/12/2023).

Selain Siskaeee, sejumlah orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Selain itu, ada juga dua tersangka pemeran pria yang dijadikan tersangka. Dia adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). 

Sebelum diciduk, mereka telah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Mereka meraup keuntungan mencapai Rp500 juta.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut