Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis 1 Tahun Penjara terkait Kasus Film Porno, Siskaeee Nangis
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Kasus Produksi Film Porno, Siskaeee Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 28 Desember 2023 - 18:34:00 WIB
Jadi Tersangka Kasus Produksi Film Porno, Siskaeee Terancam 10 Tahun Penjara
Jadi Tersangka Kasus Produksi Film Porno, Siskaeee Terancam 10 Tahun Penjara (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Selebgram Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan. Dia ditangkap bersama 10 pemeran lainnya. 

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Siskaeee terancam pidana 10 tahun penjara. Karena melanggar pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. 

"Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis (28/12/2023).

Pemeran yang ditetapkan sebagai tersangka ini di antaranya Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atu ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Selain itu, ada juga dua tersangka pemeran pria yang dijadikan tersangka. Dia adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Sebelum diciduk, mereka rupanya telah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Mereka meraup keuntungan mencapai Rp500 juta.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut