Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya Tol Jakarta-Palembang, Pastikan Saldo e-Toll Cukup
Advertisement . Scroll to see content

Soal Aturan Ganjil Genap di Jalan Tol, Polda Metro Jaya Tunggu Keputusan Pemerintah

Kamis, 09 Desember 2021 - 00:04:00 WIB
Soal Aturan Ganjil Genap di Jalan Tol, Polda Metro Jaya Tunggu Keputusan Pemerintah
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Refi Sandi).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum memastikan mengenai penerapan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di jalan tol saat Natal dan Tahun Baru 2022. Penerapan rencana tersebut masih menunggu keputusan pemerintah.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk pelaksanaan ganjil genap perlu aturan tertulis yang menjadi rujukan.

"Aturan tertulis masih kami tunggu keputusan apakah dari Kemenhub atau Satgas, terkait dengan ganjil genap di jalan tol," ujar Sambodo di Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Dia menuturkan, kepolisian juga akan membahas formula terbaik dalam penerapan kebijakan tersebut. Pembahasan detail, kata dia diperlukan untuk segera disosialisasikan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Misalnya Tangerang-Merak dari KM berapa gagenya. Nah ini Masih kami tunggu atau Cikampek-Cipali mulai dari KM berapa ganjil genap, apa dari Cawang KM 0 atau dari Gerbang Cikampek sana," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut