Suami Bunuh Istri Hamil di Jaktim Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Pria berinisial AWW ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh istrinya yang tengah hamil dua bulan yakni RNA, di Pulogadung, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai dengan (Pasal) 44 (3) adalah 15 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jaktim, Selasa (2/7/2024).
Peristiwa bermula ketika korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri. Lalu, tersangka cemburu karena menduga korban berselingkuh dengan pria lain.
"Kejadian pada hari Minggu 30 Juni 2024 sehabis korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri, selanjutnya korban memegang HP dan di situlah terjadi kecemburuan tersangka," katanya.
Korban merasa tuduhan yang dilayangkan tersangka tidak benar. Hingga akhirnya, tersangka melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit, dan tersangka menjatuhkan korban ke lantai. Di lantai tersangka melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah muka atau wajah kepala daripada si korban, akhirnya bersimbah darah," kata Nicolas.
Meski istrinya bersimbah darah, tersangka tak memberikan pertolongan apa pun hingga korban meninggal dunia. Bahkan tersangka memberitahukan pembunuhan itu kepada orang tua korban.
"Setelah memastikan korban telah meninggal, tersangka menelepon ayahnya dan memberitahukan bahwa tersangka sudah berhasil membunuh korban karena rasa cemburunya itu," ujar Nicolas.
Editor: Reza Fajri