Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Hujan Debu Hitam di Bekasi, Warga Diminta Pakai Masker N95!
Advertisement . Scroll to see content

Tak Ajukan Banding, Anies Beberkan Langkah Perbaikan Kualitas Udara di Jakarta

Kamis, 16 September 2021 - 22:18:00 WIB
Tak Ajukan Banding, Anies Beberkan Langkah Perbaikan Kualitas Udara di Jakarta
Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan langkah perbaikan kualitas udara di Ibu Kota.. (Foto: Pemprov DKI Jakarta).
Advertisement . Scroll to see content

Sejak diberlakukannya Ingub tersebut, perbaikan kualitas udara di Ibu Kota mulai dirasakan.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menempuh upaya lain untuk percepatan penanganan pencemaran udara di Ibu Kota, salah satunya adalah mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap. 
 
Kemudian juga mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020.

Sementara itu terkait dengan proses persidangan, Pemprov DKI Jakarta memfasilitasi 2 (dua) proses mediasi di luar persidangan bersama dengan tim kuasa hukum penggugat. Selain itu Pemprov DKI Jakarta telah menginisiasi 1 FGD dengan berbagai pemangku kepentingan. Hasil dari pertemuan tersebut di atas adalah

Akselerasi kegiatan uji emisi gas buang bagi kendaraan bermotor dan penerapan sanksi melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor; serta Pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor.

Publikasi kepada masyarakat mengenai hasil pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor serta evaluasi dan pemberian sanksi terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi dan/atau lulus uji emisi.

Integrasi upaya peningkatan kualitas udara DKI Jakarta sebagai bagian  Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1107 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 1042 Tahun 2018 tentang Daftar Kegiatan Strategis Daerah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut